Selasa, 21 April 2020


MES  ( MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH )











Assalamualaikum Wb,Wr
Haiii apa kabar sehat yah dan di jauhkan dari adanya virus covid-19 ini amin, dan  jangan lupa Stay At Home ya gaeess :) !!!

Di sini saya ada sedikit penjelasan atau ulasan seputar  (MES) Masyarkat ekonomi syariah .

A. Sejarah (MES) masyarakat ekonomi syraiah  

Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.

Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.


Selasa, 24 Maret 2020

Akad musyarakah dalam perbankan syariah

Assalamualaikum
Akad musyarakah dalam perbankan syariah dan penggunaannya

A.  Definisi musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian
berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non kas yang diperkenankan oleh Syariah.

B.Implementasi Musyarakah dalam Perbankan Syariah
Implementasi musyarakah dalam perbankan syariah dapat dijumpai pada pembiayaan-pembiayaan seperti:
a. Pembiayaan Proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut, dan setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diaplikasikan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

Skema akad musyarakah pada perbankan syariah 






Senin, 10 Februari 2020

Perkembangan Perbankan di negara Brunei Darussalam

Asalamualaikum wr.wb

Terimakasih sudah mengunjungi blog yang telah saya buat di sini, postingan di blog ini berisi  tentang "Perkembangan Perbankan di negara Brunei Darussalam"

Brunei Darussalam merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki 
hubungan ekonomi yang erat dengan Inggris dan Singapura. Brunei termasuk negara produsen minyak terbesar ketiga di Asia Tenggara dengan tingkat produksi sekitar 200,000 barel per hari. Negara berpenduduk mayoritas Muslim ini juga termasuk sebagai produser gas terbesar keempat di dunia (Mohamad, dkk., 2013). 

Penduduk Brunei Darussalam yang  mayoritas beragama Islam mendorong munculnya akan kehadiran suatu jenis perbankan yang beroperasi sesuai dengan prinsip - prinsip Islam.
perbankan syariah mengalami yang cukup signifikan pada tahun 2010 dengan total aset mencapai sekitar B$ 6,36 miliar dan total deposito sebesar B$ 5,167 miliar, atau sebesar 37% dan 34,6% dari total pangsa pasar. 
Dengan perkembangan yang signifikan tersebut mendorong pemerintah Brunei untuk mengembangkan sektor keuangan syariah lainya, seperti Takaful, sukuk dan pasar modal syariah.
Dan Dari segi regulasi, kerangka regulasi sistem keuangan di Brunei Darussalam terdiri dari aspek legal dan teknis. 
Dan Syariah Financial supervisory board didirikan pada tahun 2006 dengan tujuan 
Untuk meningkatkan sistem shariah governance dan pengawasan serta untuk mendorog pertumbuhan industri keuangan syariah di Brunei Darussalam.

Semoga bermanfa