MES ( MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH )
Assalamualaikum Wb,Wr
Haiii apa kabar sehat yah dan di jauhkan dari adanya virus covid-19 ini amin, dan jangan lupa Stay At Home ya gaeess :) !!!
Di sini saya ada sedikit penjelasan atau ulasan seputar (MES) Masyarkat ekonomi syariah .
A. Sejarah (MES) masyarakat ekonomi syraiah
Konsep ekonomi syariah
mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia
berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada
waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan
syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi
syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan
berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut,
lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang
berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan
melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada
masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah”
yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat
Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau
dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari
Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di
deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah
Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan
usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah
Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan
agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan
diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan
Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang
Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47
tanggal 14 April 2011.

